Thursday, February 19, 2009

Biaya Pendaftaran HAKI


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) harus didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Jika tidak, maka seseorang tidak dapat mengambil keuntungan dari HAKI tersebut. Masalahnya, saat ini biaya mendafatarkan HAKI baik Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta naik, sehingga masyarakat enggan melakukan pendaftaran.

 
Selain itu juga, batas waktu pengurusan HAKI tidak pasti, bisa berbulan-bulan bahkan tahunan.

Diatas kertas tertulis untuk pendaftaran hak merek membutuhkan waktu 15 bulan. Mendaftarkan desain industri butuh waktu 16 bulan. Mengajukan hak paten butuh waktu 58 bulan (yang membuat lama adalah saat proses subtansif butuh waktu 36 bulan)

Mengenai biaya pendaftaran, sesuai dengan PP No. 19/2007 tetang perubahan PP No.75/2005, tentang jenis dan tarif atas barang Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk melakukan daftar HAKI biaya mengalami kenaikan:


nara sumber: “Radar Surabaya”, 03 Januari 2009

1 comment:

Anonymous said...

Sepertinya RIBET!!
Orang Indonesia tidak pernah MENGHARGAI Hak Atas Kekayaan Intelektual / hasil karya seseorang. HAKI di Indonesia NGGAK ADA ARTINYA!!!